TIMES MANUKWARI, SURABAYA – Layanan Jamsostek Mobile (JMO) merupakan layanan digital yang dapat diakses di manapun dan kapanpun, terutama untuk para pekerja yang ingin cek saldo JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketanagakerjaan. Melalui JMO, informasi yang dibutuhkan pun bisa terakses dengan lebih cepat.
“Aplikasi JMO hadir tidak hanya dengan penyampaian informasi, tapi juga memiliki fitur-fitur yang berperan penting bagi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim, Hadi Purnomo pada Minggu (22/12/2024).
Sejak diluncurkan, Aplikasi JMO merupakan salah satu bagian dari bentuk pelayanan BPJamsostek dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada pesertanya.
Jika selama ini peserta melakukan instalasi aplikasi JMO hanya sekadar untuk melakukan pencairan JHT, maka kini peserta bisa mendapatkan manfaat lebih.
“Dengan durasi wktu lebih singkat klaim mulai dari pengajuan hingga klaim cair, dari yang rata-rata membutuhkan 5 hari, menjadi hanya 15 menit menggunakan JMO,” tuturnya.
Melalui aplikasi ini, peserta juga dapat melihat saldo, masa kepesertaan, jumlah iuran yang dilaporkan hingga jumlah program yang diikuti, sehingga peserta mengetahui apakah data yang dilaporkan sudah sesuai atau belum.
Selain itu, BPJS Ketanegakerjaan tidak hanya dapat dimiliki mereka yang bekerja karyawan saja, melainkan dapat dimiliki secara mandiri. Pekerja yang tidak terikat dengan perusahaan dapat mendaftarkan diri secara langsung melalui JMO.
"Dengan Aplikasi JMO ini tidak hanya diperuntukkan untuk peserta BPJamsostek saja. Tapi juga seluruh masyarakat pekerja, dan lewat aplikasi ini juga dapat dilakukan pendaftaran peserta mandiri," ujar Hadi Purnomo.
Jaminan asuransi untuk masa depan, seperti JHT, merupakan langkah efektif pada masa sekarang. Dengan demikian, pekerja tidak perlu khawatir lagi jika ada sesuatu yang tak diinginkan terjadi.
Cara mendaftarnya pun mudah, jadi yuk unduh aplikasi JMO. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jamsostek Mobile Mempermudah Peserta BPJS Ketanagakerjaan untuk Cek Saldo
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Ronny Wicaksono |