TIMES MANUKWARI, JAKARTA – Polisi lalu lintas (polantas) diwajibkan untuk menerapkan empat prinsip keadilan prosedural (procedural justice) dalam memberikan pelayanan maupun penindakan di jalan raya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menekankan bahwa prinsip keadilan prosedural pertama adalah memberikan masyarakat kesempatan untuk bicara (voice).
“Setiap warga harus diberi ruang untuk menyampaikan pendapat, keluhan, maupun penjelasan sebelum petugas mengambil keputusan,” katanya di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Prinsip kedua adalah menunjukkan netralitas (neutrality). Agus mengatakan, polantas harus bersikap objektif dan profesional, mendasarkan tindakan pada fakta serta aturan, bukan kepentingan pribadi.
Ketiga, polantas harus memperlakukan masyarakat dengan rasa hormat (respect). “Interaksi dengan masyarakat harus dilakukan secara santun, menghargai martabat warga tanpa diskriminasi,” ujar Agus.
Keempat, polantas harus menunjukkan niat baik (trustworthy motives). Agus mengatakan, setiap langkah polantas harus mencerminkan niat tulus untuk menolong, melindungi dan menjaga keselamatan masyarakat di jalan raya.
Agus menegaskan, penerapan prinsip ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap polantas sekaligus menegaskan bahwa polisi lalu lintas hadir bukan sekadar penindak, melainkan juga sebagai penolong.
Selain itu, ia menegaskan bahwa program “Polantas Menyapa” yang digagas Korlantas Polri bukan sekadar menjadi slogan, melainkan sebuah gerakan nyata untuk menghadirkan polisi lalu lintas yang humanis, adil, dan dipercaya masyarakat.
“Jadilah sosok penolong yang adil. Mari bersama wujudkan polantas yang Presisi dan selalu hadir untuk masyarakat,” ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polantas Diminta Terapkan Empat Prinsip Keadilan Prosedural saat Penindakan, Apa Saja?
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ronny Wicaksono |