TIMES MANUKWARI, MADIUN – Perbedaan nominal sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) ditemukan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Madiun tahun 2024.
Hal tersebut terungkap dalam pandangan umum sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun saat sidang paripurna pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, Rabu (22/5/2024).
Dalam LKPJ Wali Kota tercantum SILPA sejumlah Rp 113.311.867.316 Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPP) BPK tertulis Rp 113.260.156.729,57. Sehingga ditemukan selisih sebesar Rp 51.710.587.
"Atas perbedaan besaran itu, Fraksi Perindo perlu meminta keterangan lebih lanjut kepada tim anggaran Pemkot Madiun. Bagaimana itu bisa terjadi," ujar Dwi Riyanto Jatmiko juru bicara Fraksi Perindo saat membacakan pandangan umum.
Soal temuan perbedaan nominal SILPA, Dwi Riyanto Jatmiko meyakini nominal dalam LPP BPK yang benar. Sebab secara institusi bisa dipertanggungjawabkan. Kalaupun ada kesalahan pasti ada konsekuensinya.
"Mestinya kan LPP dulu baru LKPJ. Kalau nominalnya beda ya itu yang kami tanyakan," jelas Kokok saat dikonfirmasi di sela sidang paripurna.
Menyikapi perbedaan nominal SILPA APBD 2024, pihak eksekutif berdalih hal itu bukan karena faktor ketidakcermatan. Sebab audit BPK dilakukan sebelum pembahasan LKPJ. Disinggung nominal mana yang akan dipakai hal itu akan disampaikan kemudian.
"Pada saat auditnya sudah jadi LKPJ-nya belum dibahas. Nanti akan kita cek dan akan kita jawab (nominal yang benar) di akhir," ungkap F. Bagus Panuntun Wakil Wali Kota Madiun usai sidang.
Selain Fraksi Perindo, perbedaan nominal SILPA itu juga disampaikan dalam pandangan umum fraksi lainnya. Yakni, fraksi PDI Perjuangan dan fraksi PSI. Sedangkan fraksi Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyoroti persentase SILPA sebesar 8,8 persen. Sedangkan idealnya di bawah 5 persen.
Sidang paripurna pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 semula dihadiri Wali Kota Madiun H. Maidi. Namun usai sidang diskors saat waktu sholat Magrib, wali kota tidak terlihat di ruang sidang paripurna dan hanya dihadiri Wakil Wali Kota F. Bagus Panuntun.
Ada tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum atas LKPJ Wali Kota Madiun tahun anggaran 2024. Banyak hal yang dikritisi legislatif, salah satunya perbedaan nominal SILPA antara LPP BPK dan LKPJ yang disampaikan Pemkot Madiun. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Beda Nominal SILPA dan Laporan Pemeriksaan BPK, Legislatif Kritik LKPJ Wali Kota Madiun
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Ronny Wicaksono |